'Kominfo Tidak Mengatur Tata Niaga Operator dan Industri'
Foto: Agus Tri Haryanto/inet
TOPINDO - Pembatasan registrasi kartu SIM mendapat pertentangan dari Kesatuan Niaga Celuller Indonesia (KNCI) yang tak lain adalah asosiasi yang menanungi para pedagang kartu SIM. Lalu apa kata Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara terkait hal tersebut?
Ditemui di sela-sela acara 1st NectICorn Internasional Summit yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/5/2018), Rudiantara menegaskan kementeriannya tidak masuk dan tidak mengatur tata niaga distribusi penjualan produk operator. Pihaknya lebih fokus pada tanggung jawab siapa soal registrasi.
"Bagi saya tanggung jawab siapa soal registrasi. Kalau tanggung jawab jelas ya sudah. Saya tidak pernah mengatur dan tidak mau mengatur tata niaga operator dan industri. Itu bagian dari kompetisi operator satu sama lain. Biarkan ada kompetisi di pasar, apakah ada produk atau cara melayani, ada operator memperbanyak ritel, ada yang bergantung dengan distribusi," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa ada salah persepsi terkait bisnis penjualan kartu perdana. Pembatasan pembelian kartu bukan di penjual kartu, melainkan produsen pembuat kartu SIM.
Selama ini diuntungkan adalah produsen kartu SIM yang notaben adalah perusahan dari luar negeri. Dengan melakukan pengurangan pembuatan kartu, akan terjadi penghematan besar di industri. Katakan dalam setahun membeli 500 juta, padahal dengan membeli 100 juta cukup. Jadi setidaknya menghemat 300 juta lebih kartu SIM.
"Artinya 300 juta kali rata USD 0,5, sama packingnya USD 150 juta atau Rp 2 triliun. Jika dana tersebut digunakan untuk perbaikan jaringan dan menambah coverage operator dan pemberian paket menarik bagi pelanggan. Siapa yang lebih diuntungkan? Semua diuntungkan," pungkas Menkominfo.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (9/5/2018) KNCI melangsungkan aksi demo kepada pemerintah terkait pembatasan registrasi kartu prabayar. Demo tersebut berlangsung di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, menuturkan sejak 7 November 2017 bahwa KNCI dan Kominfo telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan aturan registrasi, yang pada saat itu dalam bentuk keputusan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak direalisasikan.
Sumber : Detikinet
Ditemui di sela-sela acara 1st NectICorn Internasional Summit yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, Kamis (10/5/2018), Rudiantara menegaskan kementeriannya tidak masuk dan tidak mengatur tata niaga distribusi penjualan produk operator. Pihaknya lebih fokus pada tanggung jawab siapa soal registrasi.
"Bagi saya tanggung jawab siapa soal registrasi. Kalau tanggung jawab jelas ya sudah. Saya tidak pernah mengatur dan tidak mau mengatur tata niaga operator dan industri. Itu bagian dari kompetisi operator satu sama lain. Biarkan ada kompetisi di pasar, apakah ada produk atau cara melayani, ada operator memperbanyak ritel, ada yang bergantung dengan distribusi," jelas pria yang akrab disapa Chief RA itu.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa ada salah persepsi terkait bisnis penjualan kartu perdana. Pembatasan pembelian kartu bukan di penjual kartu, melainkan produsen pembuat kartu SIM.
Selama ini diuntungkan adalah produsen kartu SIM yang notaben adalah perusahan dari luar negeri. Dengan melakukan pengurangan pembuatan kartu, akan terjadi penghematan besar di industri. Katakan dalam setahun membeli 500 juta, padahal dengan membeli 100 juta cukup. Jadi setidaknya menghemat 300 juta lebih kartu SIM.
Demo penjual kartu SIM. Foto: Agung Pambudhy
|
"Artinya 300 juta kali rata USD 0,5, sama packingnya USD 150 juta atau Rp 2 triliun. Jika dana tersebut digunakan untuk perbaikan jaringan dan menambah coverage operator dan pemberian paket menarik bagi pelanggan. Siapa yang lebih diuntungkan? Semua diuntungkan," pungkas Menkominfo.
Sebelumnya diberitakan pada Rabu (9/5/2018) KNCI melangsungkan aksi demo kepada pemerintah terkait pembatasan registrasi kartu prabayar. Demo tersebut berlangsung di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat.
Ketua Umum KNCI Qutni Tysari, menuturkan sejak 7 November 2017 bahwa KNCI dan Kominfo telah mencapai kesepakatan mengenai perubahan aturan registrasi, yang pada saat itu dalam bentuk keputusan Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ahmad M. Ramli. Namun dalam pelaksanaannya di lapangan, tidak direalisasikan.
Sumber : Detikinet
Tags :
Berita
0 Komentar untuk "'Kominfo Tidak Mengatur Tata Niaga Operator dan Industri'"