Registrasi Tanpa Batasan, KNCI dan Pemerintah hasilkan Kesepakatan?
Akhirnya kesepakatan terjadi antara pemerintah dengan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), pada hari Senin tanggal 14 Mei 2018, bertempat di ruang Aspirasi, Gedung Kementerian Sekretaris Negara Sayap Timur Lantai II.
Kesepakatan terjadi setelah dilaksanakannya Rapat Pembahasan Penanganan Aspirasi dari Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) dengan pemerintah.
Kedua belah pihak saling sepakat yang intinya adalah :
- Gerai operator atau mitra outlet hanya membantu registrasi pelanggan, tidak melakukan registrasi dengan nomor Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik outlet;
- Tidak ada pembatasan jumlah nomor yang diregistrasi dalam sistem registrasi melalui outlet;
- Outlet bertanggung jawab sepenuhnya atas segala akibat hukum yang timbul akibat registrasi yang dilakukan oleh outlet;
- Outlet wajib membuat laporan nomor-nomor yang diregistrasikan kepada operator;
- Apabila registrasi dilakukan terhadap lebih dari 10 (sepuluh) kartu perdana, outlet wajib melaporkannya kepada operator;
- Operator wajib segera memberikan lisensi kepada outlet untuk implementasi kesepakatan ini yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS);
- Sistem registrasi sebagaimana tersebut pada butir (6) paling lambar harus terselenggara pada tanggal 21 Juni 2018.
Pihak-pihak yang hadir dalam rapat pembahasan antara lain :
- Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan, Kementrian Sekretaris Negara, Prof. H. Dadan Wildan, M. Hum.
- Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Prof. Dr. Ahmad M. Raml, S.H., M.H., FCBARB.
- Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, I Ketut Prihadi Kresna, S.H., LLM.
- Asisten Deputi Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Marsma TNI Dr. Sigit Priyono, GSC., SIP., MSc.
- Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, Kementerian Dalam Negeri, Dr. Ir. David Yama.
- Ketua Umum Kesatuan Niaga Cellular Indonesia, Qutni Tisyari.
- Ketua Umum Asosiasi Penyelenggaran Telekomunikasi Seluruh Indonesia/Perwakilan PT. Smartfren, Merza Fachys.
- Perwakilan PT. Telkomsel, Andi Agus Akbar.
- Perwakilan PT. XL Axiata, Marwan O. Baasir.
- Perwakilan PT. Indosat, Pajar Suryawan.
- Perwakilan PT. H3I, Chandra Aden.
Seluruh pihak yang hadir sepakat dan menandatangi surat pernyataan untuk segera ditindaklanjuti.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa Kesatuan Niaga Cellular Indonesia telah melakukan aksi besar-besar dalam menuntuk dibatalkanya pasal 11 dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang mengatur pembatasan satu NIK untuk registrasi tiga nomor kartu SIM.
Aksi yang dilakukan Kesatuan Niaga Cellular Indonesia adalah aksi terbesar non politik sampai malam hari yang paling tertib disepanjang pemerintahan Jokowi, padahal aksi telah menutup jalan vital negara, Jalan Medan Merdeka Barat.
Sumber : Detikinet
Sumber : Detikinet
Tags :
Berita
0 Komentar untuk "Registrasi Tanpa Batasan, KNCI dan Pemerintah hasilkan Kesepakatan?"